Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Dilihat 1540
Cakra Biwa Consultant
INTRODUCTION Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). PP ini mengamandemen PP No.18 dan PP No.85 Tahun 1999 yang sudah tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 (PP 101/2014) merupakan amanat dari Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 dan juga Agenda 21 Indonesia serta Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan. PP 101/2014 berubah secara signifikan dari PP 18 dan 85 Tahun 1999, dimana pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten. Dalam PP 101/2014 sumber Limbah B3 terdiri dari :
  1. Sumber Spesifik (umum dan khusus)
  2. Tidak Spesifik
  3. B3 kadaluarsa, tumpah, off spesifikasi dan bekas kemasan B3
Sementara kategori bahaya Limbah B3 dibagi 2 yaitu kategori bahaya dan kategori tidak bahaya. Konsekwensinya bagi perusahaan, pengelolaan Limbah B3 dimulai dari pengelolaan Bahan B3, identifikasi, pengurangan, penyimpanan, pengelolaan oleh pihak 3, sistem tanggap darurat dan termasuk dumping Limbah B3 serta sanksi administrasi. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan. TUJUAN Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut :   MATERI
  1. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014
  2. Peraturan terkait Pengelolaan Limbah B3
  3. Identifikasi Limbah B3
  4. Dokumen Limbah B3
  5. Simbol dan Label Limbah B3
  6. Pengemasan dan Penyimpanan Limbah B3
  7. Pengangkutan Limbah B3
  8. Pengolahan Limbah B3
  9. Pemanfaatan Limbah B3
  10. Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3
TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265