Dilihat 891
PENDAHULUAN
Advokat merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan keadilan dalam sistem hukum. Perannya sangat vital untuk memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Pendidikan profesi untuk advokat di Indonesia dikenal sebagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini merupakan syarat wajib bagi seseorang yang ingin menjadi advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
TUJUAN
- Membekali calon advokat dengan pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi hukum.
- Menyiapkan calon advokat agar mampu menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas.
- Memastikan bahwa calon advokat memahami prinsip hukum, litigasi, dan nonlitigasi.
- Pengantar Profesi Advokat dan Etika Profesi.
- Kode Etik Advokat Indonesia.
- Hukum Acara Perdata dan Pidana.
- Hukum Acara Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara.
- Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Arbitrase.
- Hukum Perdata dan Pidana.
- Teknik Penyusunan Dokumen Hukum dan Kontrak.
- Praktik Litigasi dan Non-Litigasi.
- Manajemen Perkara dan Keterampilan Beracara.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.