Dilihat 366
DESKRIPSI
Profesi advokat merupakan profesi hukum yang mulia dan terhormat (officium nobile), yang memegang peranan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap calon advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai syarat utama untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Pendidikan ini bertujuan untuk membekali para sarjana hukum dengan pengetahuan praktis, wawasan etika profesi, serta keterampilan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai advokat secara profesional. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Pelatihan Advokat (PKPA) sebagai bagian dari proses kaderisasi dan profesionalisasi calon advokat Indonesia.
TUJUAN
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- Membekali peserta dengan pengetahuan praktis seputar praktik profesi advokat.
- Menanamkan pemahaman terhadap kode etik advokat dan peran strategis advokat dalam sistem peradilan.
- Menyiapkan peserta untuk menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Mendorong terciptanya advokat yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab terhadap klien, masyarakat, dan hukum.
- Sistem peradilan di Indonesia
- Hukum acara perdata dan pidana
- Hukum acara Mahkamah Konstitusi
- Hukum acara pengadilan agama, TUN, dan militer
- Etika profesi dan kode etik advokat
- Organisasi advokat dan regulasi profesi
- Teknik penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik
- Teknik pendampingan dan pembelaan klien
- Praktik kontrak, perjanjian, dan legal drafting
- Hukum perusahaan, hukum agraria, hukum pidana korporasi
- Mediasi, negosiasi, dan arbitrase
- Simulasi praktik persidangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.