Dilihat 781
DESKRIPSI
Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah akrab di kehidupan sehari- hari maupun dalam aktifitas perusahaan. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan 83 harus dikelola dalam penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan B3 sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.
Terkait dengan penanganan keadaan darurat yang menjadi salah satu bagian dari kegiatan pengelolaan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Permen LHK Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 wajib menyusun program kedaruratan pengelolaan B3.
Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan memahami peraturan tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Peserta pelatihan mampu mengenali karakteristik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.
- Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tepat guna.
- Peserta pelatihan mampu memahami program kedaruratan kegiatan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Peraturan Terkait Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2001, United Nations (UN), Globally Harmonized System (GHS), dan National Fire Protection Association (NFPA)
- Safety Data Sheet (SDS) (Kewajiban terkait SDS dan penjelasan konten-konten dalam SDS)
- Simbol dan Label B3 menurut PP Nomor 74 Tahun 2001, NFPA, GHS, UN, dan ILO, serta mengenai ketentuan pemasangannya.
- Prinsip Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Pengangkutan dan Pemindahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Pengelolaan Keadaan Darurat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.