Dilihat 1946
DESKRIPSI
Dalam pembuatan perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna, perlu diatur beberapa hal agar tidak muncul permasalahan, di antaranya yaitu adanya pemahaman perusahaan pengguna tentang hak dan tanggung jawab vendor yang berbeda dalam hal labour supply dan full outsourcing. Selain itu, sering juga muncul pemahaman bahwa vendor harus menanggung resiko keseluruhan.
MATERI
- Ruang Lingkup Perjanjian Kerja dan Oursourcing
- Definisi
- Ruang Lingkup Pengadaan Jasa
- Hubungan Kemitraan
- Persyaratan Administratif
- Biaya Penyediaan Jasa
- Cara Pembayaran
- Penerbitan PO
- Pernyataan Jaminan
- Laporan
- Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
- Sanksi
- Bencana Tak Terduga
- Benturan Kepentingan
- Kepemilikan Informasi
- Informasi Rahasia
- Penggunaa Logo
- Audit
- Jangka Waktu Kontrak
- Penyelesaian Perselisihan
- Hukum yang Berlaku
- Pemberitahuan
- Pengalihan Tugas
- Keterpisahan
- Lampiran
- Pengakhiran Kontrak
- Aturan Tambahan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.