Dilihat 864
PENDAHULUAN
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Dalam Permenaker diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.
Disebutkan dalam Permenaker nomor 5 tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Personil K3 bidang Lingkungan kerja harus memiliki Kompetensi Ahli Higiene Industri yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja.
MATERI
1. Peraturan Perundang-undang K3
- Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
- Berpendidikan paling rendah Diploma 3
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
- Memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensi
- Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dokter
- Portofolio yang relavan dengan skema kompetensi (SOP, Jobdesk, laporan, logbook, dll)
- Bukti pembuatan program kerja aspek Higiene Industri
- Bukti praktek penggunaan peralatan Higiene Industri spt Sound level meter, gas test untuk bahan berbahaya, lux meter dll. Disertai hasil pengukurannya.
- Bukti pembuatan HIRADC untuk aspek kesehatan kerja secara standard, dengan rekomendasi sudah mempertimbangkan aspek Engineering, adminsitrasi dan APD.
- Bukti contoh identifikasi bahaya kesehatan dan dampaknya terhadap kesehatan di area tempat kerja pada tahap operasi dan pemeliharaan yang dituangkan dalam form dan tabel khusus.
- Bukti pembuatan pelaporan kegiatan HI dengan format standard
- Bukti praktek inspeksi aspek ergonomis ditempat kerja dengan penggunaan tabel Inspeksi.
- Bukti pembuatan laporan tertulis hasil inspeksi Kesehatan kerja dan rencana tindak lanjut, prioritas, target waktu dan PIC
- Bukti pelaksanaan presentasi hasil evaluasi tindak lanjut inspeksi Kesehatan
- Kerja dengan photo dan video
- Bukti pembuatan laporan Health Risk assessment lengkap ditempat kerja
- Mengelola pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
- Mengelola pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
- Mengelola pelaksanaan antisipasi resiko Kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
- Mengelola pelaksaan program promosi Kesehatan Tenaga Kerja
- Mengelola pelaksaan Teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi factor fisika, kimia, biologi, ergonomic, dan psikologi
- Mengelola pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi Lingkungan Kerja
- Mengelola pelaksanaan system informasi K3 Lingkungan Kerja
- Melaksanakan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja
- Melaksanakan dan mengelola manajemen program K3 Lingkungan Kerja
- Melaksanakan dan mengelola program pengendalian resiko Kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan dan mengelola program pengendalian resiko Kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan dan mengelola pemeriksanaan dan Analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan dan mengelola pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sample dan pengukuran
- Merumuskan dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja
- Melaksanakan dan mengelola inspeksi K3 Lingkungan Kerja
- Mengelola penyusunan laporan pengukuran dan pengendalian bahaya lingkungan kerja serta penerapan Higiene dan sanitasi di tempat kerja
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.