Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Pembinaan & Sertifikasi Ahli Madya K3 Lingkungan Kerja Blended by KEMNAKER RI

Dilihat 541
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja. Peraturan Menteri tersebut memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Dalam Permenaker diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan. Disebutkan dalam Permenaker nomor 5 tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Personil K3 bidang Lingkungan kerja harus memiliki Kompetensi Ahli Higiene Industri yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja. MATERI 1. Peraturan Perundang-undang K3 2. Manajemen Hiegine Industri : perencanaan, pengumpulan sample, perekaman data dan pelaporan 3. Program hygiene industri spesifik untuk pendengaran dan pernafasan serta kualitas udara dalam ruangan 4. Penilaian risiko Kesehatan kerja spesifik program pengendalian kebisingan, program pencegahan bahaya saluran pernafasan dan kualitas udara dalam ruangan 5. Prosedur evaluasi K3 Lingkungan Kerja 6. Prosedur pengadaan dan pencatatan kebutuhan peralatan hygiene industry 7. Prioritas penanganan dari risiko Kesehatan : metoda pengambilan sampel dan meyode analisis 8. Evaluasi PERSYARATAN PESERTA
  1. Berpendidikan paling rendah Diploma 3
  2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
  3. Memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensi
  4. Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dokter
Persyaratan yang perlu dikumpulkan peserta : a. Scan Copy Ijazah Max: 2 MB b. Scan Copy KTP Max: 2 MB c. Pas Photo background merah Max: 2 MB d. Curriculum Vitae Max: 2 MB e. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Max: 2 MB f. Surat Pernyataan yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 - Max: 2 MB g. Surat Keterangan Kerja tercantum masa kerja minimal 1 tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja atau higiene industri. Max: 2 MB h. Bukti-bukti pengalaman Kerja i. Sertifikat-sertikat yang pernah diikuti dalam 3 tahun terakhir mengenai higiene industri/lingkungan kerja Max: 2 MB j. Mohon membawa laptop untuk saat OFFLINE *wajib dikumpulkan bersamaan dengan form pendaftaran (H-10) sebelum pelaksanaan Kewenangan setelah mendapatkan Lisensi & SKP dari KEMENAKER RI. :
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265