Dilihat 4166
LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi proses industri khususnya dalam pemindahan barang. Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Supaya tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketerampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.
Bedasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.5/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 dan Petugas Pemeriksa dan Pengujian terhadap pesawat Angkat dan Angkut agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Di samping itu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
MATERI
I. KELOMPOK DASAR
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3 (4 JP)
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat Angkut (6 JP)
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.05/Men/1985
- Permenaker No.09/Men/VII/2010
II. KELOMPOK INTI
- Pengetahuan Dasar Keran Angkat dan Bagian-bagian Keran Angkat (4 JP)
- Pengetahuan Dasar Motor Penggerak (4 JP)
- Pengetahuan Dasar Hidrolik (4 JP)
- Pengetahuan Kelistrikan (2 JP)
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) (4 JP)
- Tali Kawat Baja dan Alat Bantu Angkat (4 JP)
- Pengetahuan Bahan dan Korosi (4 JP)
- Peninjauan Konstruksi (4 JP)
- Non Destructive Test (NDT) (4 JP)
- Pemeriksaan dan Pengujian (10 JP)
III. KELOMPOK PENUNJANG
- Standar Pemeriksaan dan Pengujian (4 JP)
- Stabilitas (2 JP)
- Pengetahuan Las (4 JP)
IV. UJIAN
- Teori (6 JP)
- Praktek (20 JP)
PERSYARATAN PESERTA TRAINING TEKNISI/PETUGAS PEMERIKSA PENGUJI BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
- Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dibidangnya
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
*dikumpulkan saat pelatihan
SERTIFIKAT
Setelah sukses mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan sertifikat dan surat penunjukan ahli K3 ditempat kerja yang akan dikeluarkan KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN R.I.
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)