
Dilihat 2497
Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Teknisi Perancah Blended by KEMNAKER RI
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 20 April 2026 | - | Jakarta |
- UU No.1 Tahun 1970 tentang K3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi.
- SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep 174/Men/1986 dan No.104/KPTS/1986 dan Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan
- Melaksanakan Pekerjaan Pembongkaran
- Mengindentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Perancah
- Potensi Bahaya Konstruksi Perancah
- Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Perancah
- Prosedur Kerja Aman Perancah
- Pengetahuan Dasar Perancah
- Jenis-jenis Perancah
- Supervisi Perancah
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
- Standar dan Pedoman Teknis
- Peraturan dan Standar Perancah
- Peraturan dan Perundangan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengetahuan Dasar Perancah
- Jenis-jenis Perancah
- Standar dan Pedoman Teknis Perancah
- Supervisi dan Pemeriksaan Perancah
- Penggunaan Perancah yang Aman
- Dasar-dasar Penilaian Beban Perancah
- Potensi Bahaya Konstruksi Perancah
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
- Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja Perancah
- Prosedur Kerja Aman Perancah (Bekerja di Ketinggian)
- Praktek
- Ujian
- Pasphoto (background berwarna MERAH) - max: 2 MB
- Ijazah terakhir - max: 2 MB
- KTP masih berlaku - max: 2 MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru - max: 2 MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti - max: 2 MB
- Pakta Integritas yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 - max: 2 MB
- Peserta membawa perlengkapan safety (sepatu & baju safety) untuk praktek
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.