
Dilihat 1085
Sertifikasi oleh KEMNAKER RI
LATAR BELAKANG
Dalam berbagai kegiatan di Industri terdapat gas berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja. Salah satu pekerjaan yang sangat memerlukan deteksi dan kontrol gas berbahaya adalah pekerjaan di ruang terbatas. Demikian pula pada industri perminyakan, potensi terpapar dengan gas berbahaya sangatlah besar kemungkinannya. Pembinaan & sertifikasi ini dirancang untuk melatih pekerja atau petugas untuk melakukan pengukuran dan pengendalian gas berbahaya di tempat kerja. Peserta akan diberikan pengetahuan dasar untuk mendukung kompetensi dan bila dikombinasikan dengan tambahan penilaian praktik dan di tempat kerja, dapat memberikan metode yang lengkap untuk mencapai Sertifikasi Teknisi K3 Deteksi Gas.
SASARAN DAN MANFAAT
- Memahami peraturan perundangan terkait bekerja di ruang terbatas
- Memahami jenis-jenis gas berbahaya
- Memahami dan mampu melakukan pengukuran gas berbahaya
- Memahami dan mampu melakukan pengendalian gas berbahaya
- Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
- Karakteristik Gas Atmosfir
- Pengenalan Alat Deteksi Gas
- Metode Deteksi Gas Atmosfir
- Teori
- Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir
- Fotocopy Kartu Identitas
- Fotocopy Ijazah
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Keterangan Sehat
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Membawa Alat Pelindung Diri
- Tenaga Ahli dari KEMNAKER RI
- Praktisi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.