Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Pembinaan dan Sertifikasi K3 Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Blended by KEMNAKER RI

9 Desember 2025, Surabaya

Pembinaan dan Sertifikasi K3 Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Blended by KEMNAKER RI
Dilihat 3212
Cakra Biwa Consultant
DESKRIPSI Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena Kondisi Tempat Kerja yang Tidak Aman (Unsafe Condition) maupun karena Kelalaian Pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan properti/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan. Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung di Bidang Ketenagakerjaan”, dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki Petugas P3K (First Aider) yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.   MATERI Untuk keperluan pembuatan Sertifikat sebagai Petugas, maka para Peserta diharuskan menyerahkan softcopy:
  1. Pasphoto (background berwarna MERAH) - max: 2 MB
  2. Ijazah terakhir - max: 2 MB
  3. KTP masih berlaku - max: 2 MB
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru - max: 2 MB
  5. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti - max: 2 MB
  6. Pakta Integritas yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 - max: 2 MB
  7. Peserta membawa perlengkapan safety (sepatu & baju safety) untuk praktek
TRAINING METHOD Pelaksanaan Sertifikasi Ini akan dilaksanakan secara Blended yaitu untuk Materi dan Ujian Tulis dilaksanakan secara Online, dan Praktek dilaksanakan secara Offline.

Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi K3 Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Blended by KEMNAKER RI

Tanggal Tempat Kota
9 Desember 2025 - Surabaya
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265