Dilihat 3039
OVERVIEW
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan telah diatur dalam UU No.20 Tahun 1961, Perpres No.36 Tahun 2005, Perpres No.65 Tahun 2006 dan Perka BPN No.3 Tahun 2007. Namun, kendala yang dihadapi adalah belum adanya pengaturan mengenai kerangka waktu dalam setiap tahapan pengadaan tanah dan mekanisme peradilan apabila masyarakat memperkarakan keberatannya. Hal ini sering menyebabkan pengadaan tanah berlarut-larut dan tidak ada kepastian dalam pelaksanaannya.
Untuk mengetahui masalah tersebut, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati dan mensahkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Tanggal 14 Januari 2012 dan Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang disahkan pada tanggal 7 Agustus 2012 sebagai peraturan pelaksana atau operasinya.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta Prosedur pembebasan tanah dan permasalahannya.
MATERI
1. Pengertian
- Pengadaan Tanah
- Pembangunan untuk Kepentingan Umum
3. Dasar Hukum
4. Prosedur Pengadaan Tanah
- Penyusunan Proposal
- Penetapan Lokasi
- Publikasi
- Pemasangan Tanda Batas Lokasi
- Panitia Pengadaan Tanah (PPT)
- Penyuluhan
- Identifikasi dan Inventarisasi
- Pengumuman
- Penilaian
- Musyawarah
- Keputusan Panitia Pengadaan Tanah
- Pembayaran Ganti Rugi
- Pemberkasan
4. Permasalahan
- Permasalahan Kelembagaan dan Prosedur
- Permasalahan Umum
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Evaluation
Case Study
FASILITAS
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)