Dilihat 5641
DESCRIPTION
Bank sentral sebagai lembaga negara yang independen, berperan sebagai regulator terhadap industry perbankan karena fungsi perbankan sebagai perantara jasa keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yangmemerlukan dana. Agar peran tersebut dapat dilaksanakan secara optimal, maka Bank Indonesia memerlukan data atau informasi dari kegiatan suatu bank yang dituangkan dalam bentuk laporan.
Selanjutnya untuk memudahkan dalam pengolahan dan penyampaian informasi baik bagi internal Bank Indonesia maupun pihak perbankan maka perlu disusun standarisasi laporan.
Sehubungan dengan hal tersebut, standarisasi laporan yang disusun oleh bank-bank untuk kepentingan Bank Indonesia melalui sistem LKPBU mengacu kepada sistematika yang ditetapkan dalam buku pedoman ini. Standarisasi penyusunan dan penyampaian laporan melalui sistem LKPBU ini dimaksudkan untuk:
- Mendukung dalam pengambilan kebijakan sesuai tugas pokok Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan dan sistem pembayaran
- Penyusunan statistik perbankan dalam rangka analisis ekonomi moneter, perbankan dan system pembayaran
- Pengumpulan dan penyusunan statistik untuk memberikan informasi kepada bank-bank guna kepentingan manajemen masing-masing
Untuk memenuhi maksud tersebut di atas, LKPBU harus disusun secara akurat dan disampaikan tepat pada waktunya. Form 801 sampai dengan 807: Laporan Pejabat Eksekutif, Laporan Data Tenaga Kerja Perbankan, dan Laporan Jaringan Kantor Bank Dalam form 801-807.
Data Pejabat Eksekutif dan Jaringan Kantor disampaikan secara bulanan sebagaimana tata cara dan periode pelaporan Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mengacu pada ketentuan yang mengatur Pejabat Eksekutif dan kelembagaan Bank Umum.
Laporan Data Tenaga Kerja Perbankan adalah laporan yang disampaikan oleh Bank secara tahunan yang berisi informasi mengenai rincian dari jumlah tenaga kerja dari satu bank, baik posisi terakhir maupun proyeksinya. Pengertian Tenaga Kerja menurut Undang-undang yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk masyarakat.
MATERI
1. Form 801
- Data Pejabat Eksekutif Laporan pengangkatan
- Penggantian
- Pemberhentian Pejabat Eksekutif (PE) memuat pengangkatan
- Penggantian
- Pemberhentian yang efektif dilaksanakan pada periode bulan laporan
2. Form 802
- Riwayat perkerjaan individual pejabat eksekutif
3. Form 803
- Struktur tenaga kerja menurut jenjang informasi pendidikan
- Status tenaga kerja
- Jenis kelamin
- Usia
- Pendidikan
- Jabatan
4. Form 804
- Perkembangan jumlah tenaga kerja pensiun
- Pensiun dini
- Tenaga kerja yang diberhentikan
5. Form 805
- Prediksi jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan jenis pekerjaan dan kualifikasi
6. Form 806
- Jumlah dan pelatihan karyawan
7. Form 807
- Data Jaringan Kantor
- Laporan bank secara bulanan
- Informasi mengenai rincian jaringan kantor yang dimiliki bank
8. Sosialisasi Surat Edaran Bank Indonesia No.17/1/DSta tanggal 26 Januari 2015 perihal Laporan Kantor Pusat Umum
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)