Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Pedoman Penyusunan LKPBU Form 801:807

Dilihat 5641
Cakra Biwa Consultant
DESCRIPTION Bank sentral sebagai lembaga negara yang independen, berperan sebagai regulator terhadap industry perbankan karena fungsi perbankan sebagai perantara jasa keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yangmemerlukan dana. Agar peran tersebut dapat dilaksanakan secara optimal, maka Bank Indonesia memerlukan data atau informasi dari kegiatan suatu bank yang dituangkan dalam bentuk laporan. Selanjutnya untuk memudahkan dalam pengolahan dan penyampaian informasi baik bagi internal Bank Indonesia maupun pihak perbankan maka perlu disusun standarisasi laporan. Sehubungan dengan hal tersebut, standarisasi laporan yang disusun oleh bank-bank untuk kepentingan Bank Indonesia melalui sistem LKPBU mengacu kepada sistematika yang ditetapkan dalam buku pedoman ini. Standarisasi penyusunan dan penyampaian laporan melalui sistem LKPBU ini dimaksudkan untuk:
  1. Mendukung dalam pengambilan kebijakan sesuai tugas pokok Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan dan sistem pembayaran
  2. Penyusunan statistik perbankan dalam rangka analisis ekonomi moneter, perbankan dan system pembayaran
  3. Pengumpulan dan penyusunan statistik untuk memberikan informasi kepada bank-bank guna kepentingan manajemen masing-masing
Untuk memenuhi maksud tersebut di atas, LKPBU harus disusun secara akurat dan disampaikan tepat pada waktunya. Form 801 sampai dengan 807: Laporan Pejabat Eksekutif, Laporan Data Tenaga Kerja Perbankan, dan Laporan Jaringan Kantor Bank Dalam form 801-807. Data Pejabat Eksekutif dan Jaringan Kantor disampaikan secara bulanan sebagaimana tata cara dan periode pelaporan Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mengacu pada ketentuan yang mengatur Pejabat Eksekutif dan kelembagaan Bank Umum. Laporan Data Tenaga Kerja Perbankan adalah laporan yang disampaikan oleh Bank secara tahunan yang berisi informasi mengenai rincian dari jumlah tenaga kerja dari satu bank, baik posisi terakhir maupun proyeksinya. Pengertian Tenaga Kerja menurut Undang-undang yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk masyarakat. MATERI 1. Form 801 2. Form 802 3. Form 803 4. Form 804 5. Form 805 6. Form 806 7. Form 807 8. Sosialisasi Surat Edaran Bank Indonesia No.17/1/DSta tanggal 26 Januari 2015 perihal Laporan Kantor Pusat Umum TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265