Dilihat 1781
- Pemerintah menerapkan program Reinventing Policy on Tax Administration tahun 2015 atau disebut dengan Sunset Policy jilid II. Melalui program ini, pemerintah akan menghapus sanksi berupa bunga atas wajib pajak yang membetulkan surat pemberitahuan (SPT), namun berakibat kurang bayar. Kebijakan Sunset Policy jilid II ini mulai berlaku pada 1 Mei 2015. Kebijakan ini adalah instrumen bagi Direktorat Jendral Pajak kepada wajib pajak yang melakukan kurang bayar maupun kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) untuk memperbaiki SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya namun tanpa sanksi. Meliputi seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan, mulai 2010-2014. Perbedaan Sunset Policy tahun 2015 dengan 2008 lalu adalah pada sifatnya yang mandatory (wajib). Para Wajib Pajak wajib melakukan pembetulan SPT pajak dari 2010-2014.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas penghapusan sanksi administrasi karena pembetulan SPT atau karena keterlambatan pembayaran pajak akhirnya diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Ketentuan ini berlaku sejak 4 Mei 2015. Peraturan tersebut sesuai dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
- Pengertian Hukum “Kekhilafan” Wajib Pajak (Syarat Penghapusan Sanksi/Administrasi) menurut peraturan Menteri Keuangan) dan bedanya dengan “Kesengajaan/Kesalahan”. Pengertian kekhilafan secara implisit disebutkan dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan. Wajib Pajak gagal dalam menjalankan kewajiban administrasinya secara self-assesment akibat ketidakpahaman atau ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Wewenang Pasal 36 ayat (1) UU KUP pada hakikatnya adalah wewenang untuk memberikan atau memulihkan rasa keadilan Wajib Pajak yang karena suatu sebab menjadi terganggu. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Wewenang untuk menilai kekhilafan Wajib Pajak dan berapa besar pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan wewenang Atributif dan Prerogatif Dirjen Pajak yang diberikan Undang-undang. Dirjen Pajak diberikan ruang untuk mengoreksi sanksi administrasi yang tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak. Penghapusan atau besarnya pengurangan sanksi administrasi tergantung hasil koreksi atas ketidaktelitian pengenaan sanksi administrasi.
- Implementasi E-Faktur (Faktur Pajak Kertas & Elektronik, Timeline Implementasi e-Faktur, Gambaran umum pembuatan e-Faktur). E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan PER 16/PJ/2014. Setiap Pengusaha Kena Pajak tidak lagi membuat faktur pajak dalam bentuk manual tetapi dalam bentuk elektronik. E-Faktur Merupakan sebuah sarana yang sangat efektif dalam penanggulangi dan mencegah penggunaan faktur pajak fiktif. Dalam e-Faktur terdapat berbagai macam sistem pengamanan mulai dari e-Nofa, sistem tanda tangan elektronik, QR Code di setiap cetakan e-Faktur, dan setiap e-Faktur yang dibuat oleh PKP akan terintegrasi antara PK dan PM dari masing-masing PKP yang bertransaksi. Selain efektif dalam mencegah PKP menggunakan faktur pajak fiktif penggunaan e-Faktur juga sangat berguna dalam meningkatkan Green Tax di Indonesia. Secara Garis besar e-faktur nantinya akan terbagi menjadi 2 poin besar yaitu : Sertifikat Elektronik dan Faktur Pajak Elektronik. Lalu apa bedanya? Siapa yang harus menggunakan e-faktur? Mulai kapan e-faktur harus digunakan? Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan tersebut ? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam Workshop kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan peraturan-peraturan perpajakan terbaru.
- Pimpinan Perusahaan
- Manajer Keuangan/Tax Manajer
- Staff Bagian Keuangan atau Staff Perusahaan Terkait
- Para Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Peraturan Pajak
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
