
Dilihat 531
- Perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat
- Cara penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien.
- Peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak
- Pelaksanaan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD
- Overview Perlakuan pajak daerah dan pusat
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
- Kewajiban Pemotong Pajak.
- Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
- Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
- PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
- Metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
- Prinsip taxable - deductible
- Tax Planning PPh.
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
