
Dilihat 607
OVERVIEW
Efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan, Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di divisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.
TUJUAN
- Perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat
- Cara penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien.
- Peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak
- Pelaksanaan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD
- Overview Perlakuan pajak daerah dan pusat
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
- Kewajiban Pemotong Pajak.
- Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
- Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
- PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
- Metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
- Prinsip taxable - deductible
- Tax Planning PPh.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.