Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Pajak PPH 21

Pajak PPH 21
Dilihat 531
Cakra Biwa Consultant
OVERVIEW Efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan, Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di divisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. TUJUAN OUTLINE MATERI
  1. Overview Perlakuan pajak daerah dan pusat
  2. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  3. Kewajiban Pemotong Pajak.
  4. Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
  5. Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  6. PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
  7. Metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
  8. Prinsip taxable - deductible
  9. Tax Planning PPh.
TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Handout (Hard File) 2x Coffee Break + 1x Lunch Sertifikat Souvenir Training Kits
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265