Dilihat 1996
- Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
- Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan;
- Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
- Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
- Pengoperasian e-SPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
- Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21;
- Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
- Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien.
- Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips dalam perhitungan Masa PPh Pasal 21.
- Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan menerbitkan bukti potong.
- Konsep penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya.
- Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan.
- Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya, Menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/lokasi dan perubahan lainnya.
- Praktek Program Excellent PPh 21 dan Jamsostek.
- Menerima penghasilan teratur dan tidak teratur
- PPh 21 dipotong, ditanggung, atau di Gross-Up
- Pegawai masuk atau berhenti tengah tahun, untuk WNI atau WNA, pegawai pindahan maupun pindah cabang
- Mencetak form 1721-A1 seluruh karyawan dengan cepat (mail-merge)
- Mencetak SPT Masa beserta seluruh lampiran-lampirannya
- Membuat e-SPT PPh 21 melalui impor data
- Bisa memantau kekurangan dan kelebihan PPh 21 sampai saat ini dari yang sudah dilakukan (SPT) dengan yang seharusnya.
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
