Dilihat 2086
DESCRIPTION
Pada tanggal 18 April 2013 telah terbit peraturan baru “PER-14/PJ./2013” tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/Pasal 26. Form SPT Masa baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER-31.PJ.2012 tentang Pedoman Teknis Pelaporan PPh pasal 21/26.
Training PPh 21 ini membahas tentang beberapa perubahan diantaranya: penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 diseragamkan dengan format yang telah ditentukan dan cara Pelaporan SPT masa PPH pasal 21 dengan e-SPT (Format untuk pegawai tetap, pegawai penerima pensiun, bukti potong pegawai Non Final, dan bukti potong Final).
Beberapa masalah yang sering muncul dalam praktik penghitungan pajak adalah:
- Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
- Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan;
- Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
- Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
- Pengoperasian e-SPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
- Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21;
- Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
- Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien.
- Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips dalam perhitungan Masa PPh Pasal 21.
- Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan menerbitkan bukti potong.
- Konsep penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya.
- Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan.
- Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya, Menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/lokasi dan perubahan lainnya.
- Praktek Program Excellent PPh 21 dan Jamsostek.
- Menerima penghasilan teratur dan tidak teratur
- PPh 21 dipotong, ditanggung, atau di Gross-Up
- Pegawai masuk atau berhenti tengah tahun, untuk WNI atau WNA, pegawai pindahan maupun pindah cabang
- Mencetak form 1721-A1 seluruh karyawan dengan cepat (mail-merge)
- Mencetak SPT Masa beserta seluruh lampiran-lampirannya
- Membuat e-SPT PPh 21 melalui impor data
- Bisa memantau kekurangan dan kelebihan PPh 21 sampai saat ini dari yang sudah dilakukan (SPT) dengan yang seharusnya.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.