
Dilihat 755
DESKRIPSI
Pekerja yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya/pekerja outsourcing memiliki karakteristik utama yakni tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pekerja terikat perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya yang telah memiliki perjanjian pengalihan pekerjaan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta bila dikemudian hari terjadi perselisihan yang timbul, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dengan sistem kerja demikian pekerja rentan mengalami kondisi kerja yang tidak tentu, tidak aman, tidak pasti, dan tanpa perlindungan. Oleh karenanya penting mengetahui batasan, syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi kerja sesuai Undang-Undang yang berlaku.
OUTLINE MATERI
- UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021
- Ruang Lingkup UU Cipta kerja
- Implementasi Perjanjian Waktu Tertentu
- Implementasi Alih Daya
- Implementasi Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
- Impementasi Pemutusan Hubungan Kerja
- Permasalahan Outsourcing dan Solusinya
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.