
Dilihat 1146
DESKRIPSI
Perusahan yang menggunakan bahan kimia beracun atau bahan berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan terhadap bahan dan limbahnya. Pemerintah menetapkan setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Keppres RI Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Waste and Their Disposal.
MATERI
- Dasar-dasar Limbah B3, mencakup: Masalah dan Pentingnya Pengelolaan Limbah B3, Lingkup Limbah B3, Konsep Manajemen Lingkungan
- Identifikasi Bahan Kimia Berbahaya
- Karakteristik dan Jenis Limbah B3 yang Diatur dalam Regulasi Pengelolaan Limbah B3
- Identifikasi Sumber Limbah B3
- Upaya Pengurangan Limbah B3 dengan Prinsip 3R
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Study Case dan Diskusi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.