
Dilihat 820
PENDAHULUAN
Pengurangan limbah B3 merupakan hal wajib (mandatory) berdasarkan PP baru tersebut. Bahkan, kegiatan pengurangan limbah B3 harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalui manajemen produksi bersih.
Setelah pengurangan, limbah B3 dapat dimanfaatkan, diolah dan ditimbun. Mengingat pengolahan dan penimbunan sesungguhnya adalah memindahkan material limbah B3 dalam bentuk lain (cair/gas), maka pemanfaatan limbah B3 merupakan alternatif yang seharusnya diutamakan. pemanfaatan dapat dilakukan melalui langkah daur pakai (reuse), daur ulang (recycle), dan pengambilan unsur penting dari limbah (recovery). hal ini bertujuan untuk memperpanjang daur hidup (life cycle) pemakaian material/unsur kimia, sehingga dapat mengurangi beban pencemar di bumi.
OUTLINE
1. Peraturan Pengelolaan Limbah B3
- Berdasarkan UU 32 Tahun 2009
- Berdasarkan PP 101 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksana Lebih Lanjut
- Alternatif Pengurangan Limbah B3
- Pelaporan Pengurangan Limbah B3
- Pengemasan
- Simbol dan Label
- Neraca Limbah B3
- Ketentuan Teknis Penyimpanan
- Metode Pemanfaatan
- Persyaratan Pemanfaatan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.