
Dilihat 1621
DESCRIPTIONÂ
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis.
Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskannya dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak.
MATERI
1. Teknik Negoisasi dalam Penyusunan Kontrak
- Persiapan dalam melakukan negosiasi
- Mengidentifikasi tujuan dalam negosiasi
- Win-win technique
- Negosiasi menang-kalah
- Negosiasi melalui pihak ketiga
- Upaya-upaya meyakinkan pihak lawan dengan menggunakan pendekatan yuridis
- Pengertian kontrak bisnis/perdagangan
- Fungsi kontrak
- Kapan aktivitas bisnis/perdagangan memerlukan kontrak tertulis
- Kekuatan hukum kontak lisan
- Kewenangan para pihak sebagai subyek hukum
- Kesepakatan sebagai unsur penting dalam kontrak
- Obyek perjanjian ilegal yang dapat membatalkan kontrak
- Substansi kontrak yang boleh dan yang dilarang oleh hukum
- Pengertian kontrak baku
- Keuntungan dan kerugian kontrak baku bagi perusahaan
- Posisi perusahaan dalam kontrak baku
- Bagaimana jika mitra bisnis kita tidak menerima ketentuan kontrak baku
- Kapan dan dalam hal apa saja perusahaan seharusnya membuat kontrak baku
- Cara dan teknik penyusunan contract drafting
- Teknik menganalisis rancangan kontrak
- Keyakinan dan pendirian dalam menyetujui rancangan kontrak menjadi kontrak yang disepakati
- Kapan anda membutuhkan lawyer (ahli hukum) dalam membuat kontrak
- Teknik membuat kontrak tanpa bantuan ahli hukum
- Kontrak melalui akta di bawah tangan
- Kontrak melalui akta notaris (otentik)
- Jenis-jenis kontrak yang mutlak harus dibuat melalui akta otentik
- Akta otentik sebagai alat bukti di muka pengadilan
- Penyelesaian melalui pendekatan permufakatan tanpa pihak ketiga
- Hal-hal yang dapat menyebabkan sengketa menjadi tidak dapat dinegosiasikan
- Penyelesaian melalui mediator
- Apa yang dapat dilakukan jika hasil kesepatan penyelesaian sengketa tidak dipenuhi pihak lain
- Penyelesaian melalui arbitrase
- Penyelesaian melalui litigasi
- Penyusunan memorandum hukum
- Studi kasus
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.