Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Online Training - Strategi Pemenuhan Kewajiban Pajak Tahun 2021 Sesuai Aturan Terbaru di Era UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Online Training - Strategi Pemenuhan Kewajiban Pajak Tahun 2021 Sesuai Aturan Terbaru di Era UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Dilihat 858
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah memberikan sejumlah insentif perpajakan guna mengurangi beban pajak selama pandemi/pasca pandemi Covid-19 menjadi dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang pada masa pandemi saat ini. Salah satu yang menjadi tantangan bagi sebagian besar pengusaha atau Wajib Pajak adalah bagaimana memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tantangan tersebut di masa normal mungkin sekedar masalah perasaan yang tidak rela sebagian dari penghasilan harus setor ke negara lewat mekanisme pajak. Pada dasarnya tidak ada yang rela untuk bayar pajak, namun sebagai warga negara yang baik, masih banyak wajib pajak yang mencoba untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Tahun ini berbeda, boleh jadi bukan hanya masalah perasaan yang tidak rela, tapi juga kemampuan untuk memenuhi kewajiban pajak menjadi terasa semakin berat akibat keberlangsungan usaha yang mengalami tekanan sebagai dampak pandemi. Omzet turun, persediaan menumpuk, order sepi, biaya operasional membengkak untuk standar keselamatan adalah sebagian peristiwa yang kerap kita dengar saat ini. Inilah tantangan yang secara serius akan berdampak pada pemenuhan kewajiban bagi Wajib Pajak di Tahun 2021. Oleh karena itu, agar para Wajib Pajak yang ingin tetap berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dapat terhindar dari beban-beban pajak tambahan yang tidak perlu ataupun tidak seharusnya, maka kami berusaha untuk membantunya dengan melalui peningkatan pemahaman terkait dengan pelaksanaan UU Pajak dan sekaligus meningkatkan kemampuan teknis untuk menghitung serta memperhitungkan pajak yang telah menjadi beban bagi dirinya maupun perusahaannya. OUTLINE MATERI
  1. Perhitungan PPh OP dan Badan Akhir Tahun bagi WP Pajak yang Menggunakan SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1771
  2. Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23 dan Pembayaran Angsuran Masa PPh Pasal 25 yang dapat Dikreditkan
  3. Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban Pajak bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan SP2DK
  4. Perhitungan Pajak untuk Wajib Pajak Baru
  5. Perhitungan Pajak untuk Wajib Pajak Suami & Istri yang Bekerja untuk Mempunyai Usaha
  6. Perlakuan Pajak bagi Wajib Pajak yang Sekaligus Juga Mempunyai NPPKP Sebagai Pengusaha Kena Pajak
  7. Sesuai Aturan Perpajakan Terbaru 2021 Kebijakan Undang-Undang Pajak Pasca Pandemi Covid-19
  8. Perlakuan-perlakuan Pajak Terbaru Sesuai Ketentuan Pajak untuk Kluster KUP dalam UU Cipta Kerja
  9. Perlakuan-perlakuan Pajak Terbaru Sesuai Ketentuan Pajak untuk Kluster PPh dalam UU Cipta Kerja
  10. Perlakuan-perlakuan Pajak Terbaru Sesuai Ketentuan Pajak untuk Kluster PPN dalam UU Cipta Kerja
  11. Study Kasus
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265