
Dilihat 858
- Perhitungan PPh OP dan Badan Akhir Tahun bagi WP Pajak yang Menggunakan SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1771
- Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23 dan Pembayaran Angsuran Masa PPh Pasal 25 yang dapat Dikreditkan
- Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban Pajak bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan SP2DK
- Perhitungan Pajak untuk Wajib Pajak Baru
- Perhitungan Pajak untuk Wajib Pajak Suami & Istri yang Bekerja untuk Mempunyai Usaha
- Perlakuan Pajak bagi Wajib Pajak yang Sekaligus Juga Mempunyai NPPKP Sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Sesuai Aturan Perpajakan Terbaru 2021 Kebijakan Undang-Undang Pajak Pasca Pandemi Covid-19
- Perlakuan-perlakuan Pajak Terbaru Sesuai Ketentuan Pajak untuk Kluster KUP dalam UU Cipta Kerja
- Perlakuan-perlakuan Pajak Terbaru Sesuai Ketentuan Pajak untuk Kluster PPh dalam UU Cipta Kerja
- Perlakuan-perlakuan Pajak Terbaru Sesuai Ketentuan Pajak untuk Kluster PPN dalam UU Cipta Kerja
- Study Kasus
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
