
Dilihat 1009
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema PEMILAHAN SAMPAH oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | E.38SPH02.001.01 | Memilah Sampah secara Manual |
| 2. | E.38SPH02.002.01 | Mengoperasikan Alat Pemilah Sampah Semi Mekanis dan/atau Mekanis |
| 3. | E.38SPH02.172.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 4. | E.38SPH02.173.01 | Menangani Keadaan Darurat |
- D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah, atau
- D3 bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.