Dilihat 592
DESKRIPSI
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Assessment/Uji Kompetensi. Assessment/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
M.71KKK02.001.1 |
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
|
2 |
M.71KKK02.007.1 |
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
|
3 |
M.71KKK02.008.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
|
4 |
M.71KKK02.009.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
|
5 |
M.71KKK02.010.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
|
6 |
M.71KKK02.011.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
|
7 |
M.71KKK02.012.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
|
8 |
M.71KKK02.013.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
|
9 |
M.71KKK02.014.1 |
Menerapkan Persyaratan Kesehatan daKeselamatan Kerja (K3) pada PemeliharaaInstalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
|
10 |
M.71KKK02.015.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
|
11 |
M.71KKK02.017.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir |
|
12 |
M.71KKK02.018.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistern Penyalur Petir Pembumian |
|
13 |
M.71KKK02.019.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan danKesehatan Kerja Listrik pada Ruang Khusus |
|
14 |
M.71KKK02.006.1 |
Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
|
15 |
M.71KKK02.020.1 |
Membuat Laporan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kecelakaan Kerja |
- Minimal SMA sederajat dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun pada
- Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, atau;
- Minimal D3 dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada Teknisi
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, atau;
- Minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.