
Dilihat 1388
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | IMG.IN01.001.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 2. | IMG.IN01.003.01 | Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja |
| 3. | IMG.IN02.003.01 | Mengoperasikan Alat Ukur |
| 4. | IMG.IN02.007.01 | Melakukan Kalibrasi Transmitter |
| 5. | IMG.IN02.008.01 | Melakukan Kalibrasi Input Output Controller |
| 6. | IMG.KL02.015.01 | Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Volume |
| 7. | IMG.KL02.019.01 | Merawat Alat Standar Volume |
| 8. | IMG.KL02.023.01 | Membuat Control Chart Alat Standar Volume |
| 9. | IMG.IN03.001.01 | Mengoperasikan Komputer |
| 10. | IMG.KL03.001.01 | Melakukan Komunikasi dengan Bahasa Inggris |
- Berpendidikan minimal SMU atau sederajat, minimal umur 20 tahun, dengan pengalaman 2 tahun pengalaman di Industri, dan minimal 1 tahun di kegiatan Pemeliharaan Instrumentasi & Kalibrasi Alat Ukur
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.