
Dilihat 3215
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | IMG PC01.001.01 | Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) |
| 2 | IMG PC01.002.01 | Menerapkan Statistik Pengambilan Contoh |
| 3 | IMG PC01.003.01 | Menerapkan Sistem Mutu dan Regulasi Pengambilan Contoh |
| 4 | IMG PC02.005.01 | Mengambil Contoh Limbah |
| 5 | IMG PC03.005.01 | Memindahkan dan Menyimpan Contoh Limbah |
- D3 (Diploma 3) Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman di bidangnya min. 3 tahun
- S1 (Strata 1) Teknik Lingkungan/Kimia dengan pengalaman di bidangnya min. 2 tahun
- SLTA dengan pengalaman di bidangnya pengalaman min. 7 tahun
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.