
Dilihat 941
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Klaster Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | KKK.00.01.001.01 | Membantu Pemenuhan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya |
| 2. | KKK.00.02.003.01 | Melakukan Identifikasi Bahaya dan Risiko K3 |
| 3. | KKK.00.02.014.01 | Menganalisis dan Mengevaluasi Risiko K3 |
| 4. | KKK.00.02.019.01 | Melakukan Audit K3 |
| 5. | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan Analisa Informasi dan Data K3, dan Proses Pelaporan serta Dokumentasi |
- Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 10 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- D3 dengan minimal pengalaman kerja 7 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- S1 dengan minimal pengalaman kerja 4 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- S2 dengan dengan minimal pengalaman kerja 3 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
- Bukti sebagai Koordinator/Program Audit SMK3
- Bukti mampu menunjukkan/menjelaskan hasil Audit SMK3, menunjukkan checklist Audit Penerapan SMK3
- Bukti mampu melakukan Audit SMK3 dengan menunjukkan salah satu hasil audit dari kegiatan observasi, wawancara/diskusi, verifikasi dokumen
- Bukti mampu menyusun/merumuskan/review terhadap KPI K3 dan target pencapaiannya di perusahaan/unit bisnis
- Bukti mampu menyusun/merumuskan/review tentang laporan hasil Audit SMK3
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.