
Dilihat 1097
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau Kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Pengelolaan Limbah B3 oleh BNSP.
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | E.38PLB00.006.1 | Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2. | E.381200.007.01 | Merencanakan Minimasi Limbah B3 |
| 3. | E.381200.008.01 | Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
| 4. | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5. | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6. | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7. | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8. | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9. | E.38PLB00.007.1 | Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 10. | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait atau
- S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S2 Rumpun Ilmu Lingkungan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.