
Dilihat 2693
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA) oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| 2 | AILCA.72109.002.01 | Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| 3 | AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup |
| 4 | AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
- S1 Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun pada sektor yang sama, atau;
- S1 selain Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau;
- D3 Rumpun Ilmu Sains atau Teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama, atau;
- SMK dan sederajat dengan pengalaman 7 tahun pada sektor yang sama
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.