
Dilihat 172
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomoe 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
| NO | KODE KOMPETENSI | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | E. 38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengelolaan |
| 2. | E. 38PLB00.003.1 | Melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3 |
| 3. | E. 38PLB00.072.1 | Melaksanakan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah B3 |
| 4. | E. 38PLB00.007.1 | Melakukan pengemasan limbah B3 |
| 5. | E. 38PLB00.008.1 | Melakukan penyimpanan limbah B3 |
| 6. | E. 38PLB00.011.1 | Melakukan pemilahan (segregasi) Limbah B3 |
| 7. | E. 38PLB00.014.1 | Menyiapkan manifes pengangkutan limbah B3 |
- S1 semua jurusan
- D3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di Bidang pengumpulan limbah B3 paling sedikit 1 (Satu) tahun secara berkelanjutan
- D3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 2 (Dua) tahun secara berkelanjutan
- SMA/SMK dengan pengalaman di Bidang pengumpulan Limbah B3 paling sedikit 3 (Tiga) tahun secara berkelanjuutan
- Pernah mengikuti pelatihan/bimtek berbasis kompetensi di Bidang pengelolaan LB3
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
