Dilihat 309
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema OPERATOR PENGOLAHAN LIMBAH B3 DENGAN INSINERATOR oleh BNSP.
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
| NO | KODE KOMPETENSI | UNIT KOMPETENSI |
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.382200.007.01 | Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3 |
| 6 | E.38PLB00.029.01 | Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) |
| 7 | E.38PLB00.031.01 | Melakukan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) dengan Insinerator |
- S-1 semua jurusan
- D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun
- D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan
- SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai pengolahan limbah B3 dengan insinerator.
- Copy identitas (pdf)
- CV/daftar riwayat hidup (pdf)
- Copy Ijazah terakhir (pdf)
- Pass foto 3x4 dengan background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG)
- Copy sertifikat pelatihan
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Dokumen JSA/HIRADC
- Logbook Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Logbook penyimpanan Limbah B3
- Data sisa limbah B3 yang ada di Tempat Penyimpanan
- Logbook Perawatan Peralatan
- Logbook Penanganan Residu Limbah B3
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.