Pendaftaran

Online Training - Sertifikasi Kompetensi Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Substitusi Bahan Bakar by BNSP

Dilihat 247
PENDAHULUAN Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Substitusi Bahan Bakar oleh BNSP. LANDASAN HUKUM
  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
UNIT KOMPETENSI
NO KODE KOMPETENSI UNIT KOMPETENSI
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
2 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.029.01 Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7 E.38PLB00.023.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai substitusi bahan bakar
PERSYARATAN PESERTA Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :
  1. S-1 semua jurusan
  2. D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun
  3. D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan
  4. SMA/SMK dengan pengalaman di bidang Pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan
  5. Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar
KELENGKAPAN DOKUMEN
  1. Copy identitas
  2. CV/daftar riwayat hidup
  3. Copy Ijazah terakhir (
  4. Pass foto 3x4 dengan background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan
  7. Dokumen JSA/HIRADC
  8. Logbook Pemantauan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar
  9. Logbook Penyimpanan
  10. Logbook Perawatan Peralatan
  11. Logbook Penanganan Residu Limbah B3
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA