
Dilihat 1353
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 2. | B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
| 3. | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 4. | B.060018.022.02 | Menganalisis Resiko Kecelakaan K3 |
- Minimum pendidikan adalah SLTA dengan 1 tahun pengalaman, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases
- Bukti mampu membuat JSA terkait dengan bahaya gas dengan menunjukkan Form JSA yang sudah diisi dari latihan atau lebih disukai bila dari hasil kerja langsung suatu jenis pekerjaan.
- Bukti berpartisipasi dalam memberikan kontribusi implementasi Surat Ijin Kerja (Permit to Work) yang terkait dengan hasil pengukuran Gas.
- Bukti pernah melakukan pengukuran gas CO2, Hydrocarbon, CO, dan Oxygen dengan melalui Form/Log Pencatatan Pengukuran dan dilaporkan
- Bukti pernah melakukan Self Calibration pada peralatan Gas Detector
- Gas Detector
- Alat Pelindung Diri
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.