Dilihat 286
Jadwal Pelatihan Online Training - Sertifikasi Kompetensi Manajer Pengumpulan Limbah B3 by BNSP
| Tanggal |
Tempat |
Kota |
| 18 Februari 2026 |
- |
- |
| 24 Februari 2026 |
- |
- |
| 3 Maret 2026 |
- |
- |
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Manajer Pengumpulan Limbah B3 oleh BNSP.
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
UNIT KOMPETENSI
| NO |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
| 1 |
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 |
E.38PLB00.002.1 |
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 |
E.38PLB00.004.1 |
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 |
E.38PLB00.010.1 |
Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| 7 |
E.38PLB00.028.1 |
Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 |
E.38PLB00.011.1 |
Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9 |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
PERSYARATAN PESERTA
- S-2; atau
- S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
- S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan; atau
- SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan; dan
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek mengenai pemanfaatan Limbah B3.
KELENGKAPAN DOKUMEN
- Salinan KTP
- Salinan Ijazah
- Pas Foto 3x4 (Background merah)
- CV atau Daftar Riwayat Hidup
- Salinan Sertifikat Pelatihan/BNSP Skema terkait
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Dokumen Perencanaan Pengelolaan Limbah B3
- Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Laporan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3
- Dokumen JSA/HIRADC
PELATIHAN LAINNYA