Dilihat 2164
DESKRIPSI
Sektor Industri dan bangunan Gedung sebagai pengguna energi besar terbukti masih kurang efisien dalam menggunakan energi, yang ditunjukkan oleh intensitas energi, tetapi pelaksanaannya masih terbatas antara lain belum diterapkannya manajemen energi. Dalam penerapan manajemen energi, khusus bagi pengguna energi dalam jumlah besar atau minimal 6.000 TOE per tahun.
Pada tahun 2011, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep. 321/MEN/XII/2011, sedangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Bangunan Gedung melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep. 323/MEN/XII/2011. Namun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi manajer energi selama ini dan perkembangan isu global tentang manajemen energi seperti ISO 50001, maka pada tahun direvisi untuk memperkaya aspek-aspek manajemen energi yaitu dengan ditetapkannya keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung. Dan pada tahun 2023 SKKNI Manajer Energi direvisi Kembali, sehingga PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema MANAJER ENERGI oleh BNSP sesuai dengan SKKNI Nomor 33 Tahun 2023.
UJI KOMPETENSI
|
No.
|
Kode Unit |
Judul Unit
|
|
1.
|
M.74KME00.001.03
|
Menyusun Konteks Organisasi |
|
2.
|
M.74KME00.002.03
|
Mendemonstrasikan Fungsi Kepemimpinan dan Komitmen |
|
3.
|
M.74KME00.003.03
|
Menyusun Rencana Energi |
|
4.
|
M.74KME00.004.03
|
Mendukung Sistem Manajemen Energi |
|
5.
|
M.74KME00.005.03
|
Mendukung Pelaksanaan Operasi SistemManajemen Energi |
|
6.
|
M.74KME00.006.03
|
Melakukan Evaluasi Kinerja Energi |
|
7.
|
M.74KME00.007.03
|
Melakukan Evaluasi Kinerja Sistem Manajemen Energi |
|
8.
|
M.74KME00.008.03
|
Melakukan Tindakan Perbaikan Sistem Manajemen Energi |
|
9.
|
M.74KME00.009.03
|
Melaksanakan Peningkatan Sistem Manajemen Energi |
PERSYARATAN PESERTA
1. Copy Ijazah, dengan Pendidikan akhir minimal :
- Memiliki pendidikan akhir formal minimal Sarjana Strata I dan memiliki pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 1 (satu) tahun
- Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 2 (dua) tahun
- Memiliki pendidikan akhir formal minimal SLTA (SMU/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 15 (lima belas) tahun
2. Menyerahkan dokumen bukti produk kerja pengelolaan energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi manajer energi
3. Curriculum Vitae (CV)
4. Copy KTP
5. Surat Keterangan dari Perusahaan
6. Copy sertifikat diklat/ sejenisnya yang berkaitan dengan konservasi energi
7. Pas foto berwarna (background merah)