
Dilihat 2111
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/uji kompetensi. Asesmen/uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | LOG.0001.002.01 | Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Lingkungan Kerja |
| 2 | LOG.0001.003.01 | Menerapkan Prosedur-prosedur Mutu |
| 3 | LOG.0005.006.01 | Menyolder dengan Kuningan dan/atau Perak |
| 4 | LOG.0009.002.01 | Membaca Gambar Teknik |
| 5 | LOG.0012.002.01 | Pengukuran Listrik/Membaca Gambar Teknik |
| 6 | LOG.0018.001.01 | Menggunakan Perkakas Tangan |
- Copy Ijasah terakhir (SMK/D3/S1 Program Studi Elektronika)
- Copy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
- Bukti kerja/Portofolio (Jobdesk, Laporan Pekerjaan, dll)
- Scan Sertifikat Pelatihan yang relevan, yang pernah diikuti
- CV terbaru
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.