
Dilihat 1857
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema KKNI Level 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | KKK.00.02. 012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Resiko K3 |
| 2. | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3. | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4. | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 5. | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
| 6. | PRP.LP01.001.01 | Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar |
| 7. | P.854900.031.01 | Mengelola Bahan Pelatihan |
| 8. | P.854900.033.01 | Mengelola Peralatan Pelatihan |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.