Dilihat 1521
LANDASAN
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.74AEN00.001.02 | Merencanakan Audit Energi |
| 2. | M.74AEN00.002.02 | Melaksanakan Rapat Pembukaan |
| 3. | M.74AEN00.005.02 | Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan |
| 4. | M.74AEN00.008.02 | Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan |
| 5. | M.74AEN00.011.02 | Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Kelistrikan |
| 6. | M.74AEN00.014.02 | Melakukan Analisis Sistem Kelistrikan |
| 7. | M.74AEN00.015.02 | Melaporkan Hasil Audit Energi |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.