
Dilihat 944
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi.
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.74AEN00.001.02 | Merencanakan Audit Energi |
| 2. | M.74AEN00.002.02 | Melaksanakan Rapat Pembukaan |
| 3. | M.74AEN00.003.02 | Mengumpulkan Data pada Bangunan Gedung |
| 4. | M.74AEN00.006.02 | Merencanakan Pengukuran Parameter Energi pada Bangunan Gedung |
| 5. | M.74AEN00.009.02 | Melakukan Survei Lapangan pada Bangunan Gedung |
| 6. | M.74AEN00.012.02 | Melakukan Analisis Data Survei Lapangan pada Bangunan Gedung |
| 7. | M.74AEN00.015.02 | Melaporkan Hasil Audit Energi |
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
