
Dilihat 907
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Fasilitasi Pelaksanaan Tatap Muka oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 2. | N.78SPS02.021.2 | Merancang Media Pembelajaran |
| 3. | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
| 4. | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
| 5. | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 6. | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
| 7. | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
| 8. | SJK.PM01.001.01 | Membangun Relasi Sosial |
| 9. | SJK.PM01.004.01 | Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.