Dilihat 1334
PENDAHULUAN
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikasi Kompetensi Keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No.EP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis dikualifikasikan sebagai berikut:
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama
- Memahami peraturan dan perundang-undangan K3
- Memahami elemen-elemen Sistem Manajemen K3
- Mampu melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3
- Mampu mengidentifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja
- Mampu membuat ranking dan matrik risiko
- Mampu membuat laporan kecelakaan
- Memahami organisasi dan sistem tanggap darurat
- Mampu menjelaskan Program-program K3
- Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundang-undangan K3
- P2K3 dan Ahli K3
- Hazard and Risk Assessment
- Job Safety Analysis (JSA)
- Industrial Hygiene & Penyakit Akibat Kerja
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Emergency Response
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
| Kompetensi Umum | ||
| No. | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | KKK.00.01.001.01 | Membantu Pemenuhan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya |
| 2 | KKK.00.01.002.01 | Membantu Penyelesaian Masalah K3 di Tempat Kerja |
| Kompetensi Inti | ||
| No. | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | KKK.00.02.001.01 | Memberikan Kontribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3 |
| 2 | KKK.00.02.002.01 | Memberikan Kontribusi untuk Implementasi Proses Konsultasi K3 |
| 3 | KKK.00.02.003.01 | Melakukan Identifikasi Bahaya dan Risiko K3 |
| 4 | KKK.00.02.004.01 | Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3 |
| 5 | KKK.00.02.005.01 | Memberikan Kontribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 |
| 6 | KKK.00.02.006.01 | Memberikan Kontribusi Penerapan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 7 | KKK.00.02.007.01 | Membantu Penerapan Prinsip Higiene Industri untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| Kompetensi Khusus | ||
| No. | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | KKK.00.03.001.01 | Memberikan Kontribusi Terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko |
- Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan di Bidang K3
- S1-Teknik (Non K3) pengalaman kerja 1 tahun di Bidang K3
- S1-Non Teknik + Non K3 pengalaman kerja 1 tahun di Bidang K3
- D3 pengalaman kerja 2 tahun di Bidang K3
- SLTA, pengalaman 3 tahun di Bidang K3
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.