Dilihat 1298
OVERVIEW
Di masa sekarang ini tingkat pembangunan di tiap-tiap daerah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Banyak tanah/lahan kosong yang telah beralih fungsi menjadi bangunan-bangunan baik untuk permukiman maupun komersil. Kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum perlu dilakukan secara tepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah.
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan ini sendiri yang diatur dalam Keppres No.55 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Untuk itu diperlukan pengetahuan peraturan baru lagi yang perlu diketahui oleh pihak-pihak yang berurusan dengan pengadaan tanah.
OUTLINE MATERI
1. Pengertian
- Pengadaan Tanah
- Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Penyusunan Proposal
- Penetapan Lokasi
- Publikasi
- Pemasangan Tanda Batas Lokasi
- Panitia Pengadaan Tanah (PPT)
- Penyuluhan
- Identifikasi dan Inventarisasi
- Pengumuman
- Penilaian
- Musyawarah
- Keputusan Panitia Pengadaan Tanah
- Pembayaran Ganti Rugi
- Pemberkasan
- Permasalahan Kelembagaan dan Prosedur
- Permasalahan Umum
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.