Dilihat 664
OVERVIEW
Industri pertambangan seyogyanya memikirkan dan memperhatikan dengan seksama upaya penyelamatan alam dan lingkungan sejak awal, bahkan sejak masa perencanaan, dan jauh sebelum penambangan dilaksanakan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah (overburden) agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air asam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi.
Kegiatan reklamasi penting dilakukan untuk memperbaiki lahan bekas tambang. Reklamasi lahan bekas tambang dilakukan untuk mengembalikan lahan sesuai dengan rona awal, sehingga nantinya dapat digunakan sebagai lahan pertanian atau lainnya. Pada umumnya tanah di lahan bekas tambang mengandung kadar unsur hara yang rendah. Reklamasi dan revegetasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi lahan pasca penambangan.
OUTLINE MATERI
- Peraturan dan Kebijakan Pascatambang
- Regulasi Pemerintah Republik Indonesia tentang Rehabilitasi, Reklamasi, Reboisasi dan Pasca Tambang
- Prinsip Pascatambang
- Perencanaan Pascatambang
- Dampak Pascatambang
- Perencanaan Sosial Ekonomi Pascatambang
- Kriteria Keberhasilan Pascatambang
- Jaminan Pascatambang
- Pengelolaan Pascatambang
- Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Areal Pasca Tambang
- Pengendalian Air Asam Tambang
- Pembenahan Lahan Pasca Tambang (Soil Amendment)
- Teknik Stabilisasi Lahan Secara Vegetatif
- Pengendalian Erosi dan Sedimentasi pada Lahan Pasca Tambang
- Prinsip Dasar Revegetasi pada Lahan Pasca Tambang
- Evaluasi dan Monitoring Keberhasilan Reklamasi Tambang
- Monitoring Konservasi Biodiversitas di Lahan Pasca Tambang
- Teladan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
- Teknik Penanganan Lahan Pasca Tambang Bermasalah
- Teknik Pembuatan Biorganik
- Teknik Peningkatan Kualitas Seedling untuk Lahan Pasca Tambang
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.