
Dilihat 1177
PENDAHULUAN
PTK 007 Revisi 4 Tahun 2017 yang tengah disosialisasikan SKK Migas ke kalangan pelaku usaha, baru-baru ini mulai berlaku efektif, maka selanjutnya para pelaku bisnis industri hulu migas perlu memahami acuan baru yang telah ditetapkan. Para pelaku usaha industri migas mengapresiasi kebijakan inin untuk memberdayakan perusahaan dan perbankan dalam negeri, terjun ke dalam industri hulu migas.
Dalam perusahan yang bergerak di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi, PTK menjadi acuan di dalam pengelolaan rantai suplai dan kontraktor kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK MIGAS). Revisi PTK 007 bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses tender, transaksi melalui bank BUMN, meningkatkan penggunaan sumber dalam negeri serta penerapan akuntabilitas pelaku pengadaan barang/jasa. Kebijakan atas perubahan ini diharapkan dapat membawa proses pengadaan di industri hulu migas menjadi berkembang ke arah yang lebih baik.
MATERI
- Ketentuan Kewenangan KKKS dalam Pengadan Barang dan Jasa
- peningkatan Kapasitas Nasional dalam Pengadaan Barang dan Jasa KKKS
- Prinsip Dasar Komponen Dalam Negeri
- Pembinaan Penyedia Barang dan Jasa
- Program Pengembangan Vendor
- Pelaku Pengadan Barang dan Jasa
- Tahapan Perencanaan Barang dan Jasa KKKS
- Pengelolaan Kontrak
- Pengawasan dan Sangsi dalam Penyediaan Barang dan Jasa Terutama Menyangkut Ketentuan TKDN
- Ketentuan dan Syarat dalam Tender Barang dan Jasa
- Penyusunan HPS/OE
- Ketentuan Jaminan
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa
- Tata Cara Pelelangan Umum
- Pengadaan Komoditas Utama
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.