Dilihat 2189
OVERVIEW
Untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 ini diberlakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Menurut PP ini, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dari perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Beberapa point penting dari PP 22/2021 adalah sebagai berikut:
- Pelibatan Penyusunan AMDAL
- Tanggungjawab Limbah B3
- Ketentuan Umum
- Persetujuan Lingkungan
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut
- Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengelolaan Limbah Non Berbahaya dan Beracun
- Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
- Sistem Informasi Lingkungan Hidup
- Pembinaan dan Pengawasan
- Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.