Dilihat 908
PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten dalam Pasal 1 ayat 1, “Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama masa tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya”.
Paten merupakan perlindungan utama bagi hasil riset. Dalam pengajuan paten diperlukan dokumen-dokumen paten. Meskipun pada dasarnya tidaklah terlalu jauh berbeda dalam penulisan dan drafting dokumen paten dengan penulisan dokumen pada suatu tulisan-tulisan karya ilmiah, namun dalam dokumen paten yang disampaikan memiliki informasi kekhususan. Kekhususan yang dimaksud adalah dokumen paten harus memiliki aspek ”informasi” dan aspek ”hukum/perlindungan”. Pelatihan ini akan membahas mengenai penulisan dan drafing dalam dokumen paten.
MATERI
1. Pendahuluan
- Proses Pendaftaran Paten
- Fungsi Dokumen Paten
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.