Dilihat 935
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang pengerukan dan reklamasi pada pasal 34 ayat (1) diatur bahwa Pelaksanaan kegiatan kerja kerukdan/atau kegiatan reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi, dan pasal 34 ayat (2) izin usaha pengerukan dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. Pelatihan ini akan akan membahas mengenai best practice pengerukan dan reklamasi beserta dengan studi kasus yang selama ini ada dilapangan.
MATERI
- Kebijakan Pemerintan dam penyelenggaraan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi
- Dredging & Reclamation work (Management Project) Pengerukan dan Lingkungan (Dredging and Environment)
- Dredging Method Dredging Fleet and Type
- Pre Contract Planning of Dredging and Reclamation Work Dredging and Reclamation Contract
- Contract Supervision Design of Dredging area in Access Channel and Basin
- Reclamation Work
- Maintenance work of Dredging Fleet
- Disscussion
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.