
Dilihat 784
PENDAHULUAN
Penerapan Sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan kerja di dalam dan di sekitar perusahaan. Selain itu, penerapan 3R ini juga dapat dilakukan oleh setiap orang di peursahaan. Adapun 3R itu sendiri terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
OUTLINE MATERI
- Asas dan Kerangka Hukum Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan Sistem Manajemen Lingkungan
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Identifikasi Jenis dan Karakteristik Limbah
- Limbah Padat
- Limbah Cair
- Emisi Udara Limbah Non B3
- Pemahaman Konsep 3R (Reuse Reduce Recycle) Sampah
- Pemakaian Kembali (Reuse)
- Pengurangan Penggunaan (Reduce)
- Daur Ulang (Recycle)
- Sosialosasi dan Implementasi Konsep 3R
- Konsep Produksi Bersih: Tindakan dan Penerapan
- Proses Pengolahan Limbah Padat
- Pemisahan
- Penyusunan Ukuran
- Pengkomposan
- Pembuangan (Disposal)
- Biodegradability
- Identifikasi Hasil Proses Pengolahan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.