Dilihat 1495
DASAR PEMIKIRAN
Setiap praktisi/pengelola perbankan syariah dan pengelola lembaga keuangan syariah wajib mengikuti pendidikan perbankan dan keuangan syariah. Ketentuan ini sudah menjadi regulasi OJK. PDPS (Pendidikan Dasar Perbankan Syariah), tidak saja diperlukan praktisi konvensional yang ingin menjadi pengelola syariah, tapi juga calon komisaris bank syariah, calon direktur dan semua karyawan baru bank bank syariah dan lembaga keuangan syariah.
Sumber Daya Insani Bank Syariah harus memahami dengan baik konsep-konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. Produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh semua Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah. Untuk itu diperlukan sebuah training dan workshop Pendidikan Dasar Perbankan Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang sistem, mekanisme produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN MUI.
MATERI
- Overview Ekonomi Syariah
- Prinsip Akad dan Pembagiannya. Pembagian Akad-Muawadhat dan Tabarru’
- Pembiayaan Jual – Beli (Murabahah), Pembiayaan (Istishna’)
- Pembiayaan Kerjasama Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
- Pembiayaan IMBT dan Multijasa
- Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq)
- Agunan atau Jaminan
- Pembiayaan Take Over dan Refinancing, Pembiayaan Line Facility
- Akad Gadai dan Pembiayaan Rahn
- Akad Kafalah, Wakalah, Factoring/Anjak Piutang
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.