
Dilihat 643
PENDAHULUAN
Dalam Perkreditan dikenal istilah eksekusi jaminan kredit. Eksekusi jaminan kredit biasa dilakukan oleh pihak bank selaku kreditor kepada nasabah selaku debitor yang memiliki kredit macet. Pada dasarnya, eksekusi jaminan kredit bisa dilakukan secara langsung oleh nasabah kepada bank secara sukarela sesuai dengan jaminan kreditnya. Namun nasabah akan mencari berbagai cara untuk mencegah dan menghalangi upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak bank.
OUTLINE MATERI
1. Pengertian Eksekusi
2. Aspek-aspek Eksekusi
3. Langkah Eksekusi
4. Berita Acara Eksekusi
5. Jenis Eksekusi
- Eksekusi Riil
- Eksekusi Pembayaran Uang
- Lelang Eksekusi
- Eksekusi Jaminan Kredit
- Eksekusi Terlebih Dahulu
- Eksekusi Serentak
- Eksekusi Putusan Perdamanian
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.