Pendaftaran

Online Training - Penanganan Eksekusi Jaminan

Online Training - Penanganan Eksekusi Jaminan
Dilihat 643
PENDAHULUAN Dalam Perkreditan dikenal istilah eksekusi jaminan kredit. Eksekusi jaminan kredit biasa dilakukan oleh pihak bank selaku kreditor kepada nasabah selaku debitor yang memiliki kredit macet. Pada dasarnya, eksekusi jaminan kredit bisa dilakukan secara langsung oleh nasabah kepada bank secara sukarela sesuai dengan jaminan kreditnya. Namun nasabah akan mencari berbagai cara untuk mencegah dan menghalangi upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak bank. OUTLINE MATERI 1. Pengertian Eksekusi 2. Aspek-aspek Eksekusi 3. Langkah Eksekusi 4. Berita Acara Eksekusi 5. Jenis Eksekusi 6. Penundaan Eksekusi 7. Eksekusi yang Tidak Dijalankan 8. PUPN Memiliki Parate Eksekusi 9. Beberapa Masalah Kasus Eksekusi 10. Lembaga Paksa Badan
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA