
Dilihat 3970
PENDAHULUAN
Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Yang termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi pada Permenaker No.38 Tahun 2016 diantaranya: Penggerak Mula, Mesin Perkakas dan Produksi, Transmisi Tenaga Mekanik, dan Tanur. Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) meliputi; Pemeriksaan dan Pengujian Baru, Pemeriksaan dan Pengujian Berkala, & Pemeriksaan dan Pengujian Khusus Sertifikasi ini akan membina dan mensertifikasi Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji di Bidang Pesawat Tenaga & Produksi.
MATERI
I. KELOMPOK DASAR
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar dan Bagian-Bagian Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan Dasar Motor Penggerak
- Pengetahuan Dasar Hidrolik
- Pengetahuan Kelistrikan
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Pengetahuan Bahan dan Korosi
- Peninjauan Konstruksi
- Non Destructive Test (NDT)
- Pemeriksaan dan Pengujian
- Standar Pemeriksaan dan Pengujian
- Pengetahuan Las
- Teori
- Praktek
- Berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
- Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.
- Pasphoto (background berwarna MERAH) - size max: 2MB
- Ijazah terakhir - size max: 2MB
- KTP masih berlaku - size max: 2MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru - size max: 2MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti - size max: 2MB
- Pakta Integritas yang sudah ditandatangani sesuai format yang disiapkan PJK3 - size max: 2MB
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.