
Dilihat 4014
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.075/Men/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 200 di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
- Keputusan Dirjen Binawas Depnakertrans No.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Tehnisi Listrik
- Memahami Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang kelistrikan
- Memahami bagaimana menangani instalasi listrik yang aman (bebas dari bahaya)
- Memahami dan menguasai pengukuran listrik
- Mengetahui cara-cara Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Listrik (P3K Listrik)
- Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundangan K3 Listrik
- Dasar-dasar Tehnik Listrik
- Identifikasi Bahaya Listrik
- Sistem Pengamanan
- Instalasi Listrik Ruang Khusus
- Sistem Proteksi Bahaya Petir
- Klasifikasi Pembebanan
- Praktek Pengukuran Listrik
- P3K
- Evaluasi
- Pendidikan minimal STM sederajat
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang listrik
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
- Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, dan ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (background berwarna MERAH) -Max 2 MB
- Ijazah terakhir -, Max 2 MB
- KTP masih berlaku - Max 2 MB
- Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru - Max: 2 MB
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti. - Max 2 MB
- Pakta Integritas yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 - Max 2 MB
- Membawa dan menggunakan sepatu safety dan APD lengkap saat praktek
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
